Kontak
- Jl. Cipinang Bunder, Komplek Kehakiman Cipinang No.19, Jakarta Timur 13240
- 0812 8460 0036
- binamitra.direksi@gmail.com
Customs Bond, atau yang dikenal juga sebagai Jaminan Kepabeanan, adalah instrumen finansial yang dikeluarkan oleh perusahaan asuransi atau bank untuk menjamin bahwa semua kewajiban pajak dan bea impor yang dikenakan oleh otoritas kepabeanan akan dibayar secara penuh dan tepat waktu oleh importir (applicant).
Customs Bond biasanya digunakan dalam transaksi impor barang untuk memastikan bahwa otoritas kepabeanan (beneficiary) dapat menerima pembayaran pajak dan bea impor, bahkan jika importir gagal atau menolak untuk membayar.
Berikut adalah cakupan dari Customs Bond::