Konsultasikan proyek Anda bersama Kami!
Layanan 24 jam

Penjelasan Lengkap Jaminan Pemeliharaan/Maintenance Bond pada Jasa Bank Garansi

Definisi & Fungsi Utama

Jaminan Pemeliharaan merupakan salah satu bentuk layanan Jasa Bank Garansi yang diberikan oleh lembaga penjamin (Surety) untuk memastikan bahwa Kontraktor atau Pelaksana proyek bersedia dan mampu memperbaiki kerusakan atau menyelesaikan kekurangan pekerjaan setelah proyek dinyatakan selesai sesuai kontrak utama. Jaminan ini memberikan perlindungan kepada Pemberi Kerja atau Pemilik Proyek apabila di kemudian hari ditemukan kerusakan atau kekurangan dalam hasil pekerjaan.

Jika kontraktor tidak menjalankan kewajiban perbaikan tersebut, maka pihak penjamin—melalui Jasa Bank Garansi—akan menanggung biaya perbaikan hingga batas maksimal nilai jaminan yang telah disepakati.

Jaminan ini tetap berlaku meskipun masa pemeliharaan telah berakhir, selama kontraktor belum memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam kontrak. Masa berlaku jaminan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan antara pemberi kerja dan kontraktor.

Umumnya, nilai Jaminan Pemeliharaan melalui Jasa Bank Garansi ditetapkan sebesar 5% dari total nilai kontrak proyek, dan diterbitkan setelah proyek selesai 100% serta telah dilakukan serah terima pekerjaan secara resmi.

PelakuManfaat
Pemberi KerjaMenjamin kualitas hasil pekerjaan selama masa pemeliharaan
Memberikan perlindungan finansial jika terjadi kerusakan atau kekurangan setelah serah terima
Memberikan kepastian bahwa kontraktor akan memenuhi kewajiban pasca pelaksanaan
KontraktorMeningkatkan kepercayaan dari pemberi kerja
Memperkuat posisi dalam proses tender proyek berikutnya
Menunjukkan komitmen terhadap kualitas dan tanggung jawab pekerjaan jangka panjang
Bank / PenjaminMendapatkan pendapatan dari penerbitan Jasa Bank Garansi Pemeliharaan
Memperluas layanan jasa keuangan dalam sektor konstruksi dan infrastruktur
Menjalin hubungan bisnis jangka panjang dengan kontraktor dan pemilik proyek

 

Mekanisme Kerja

 

  1. Kontraktor (Principal) menyelesaikan pekerjaan proyek hingga 100% sesuai kontrak dan dilakukan serah terima pekerjaan (PHO) kepada Pemberi Kerja / Pemilik Proyek.
  2. Pemberi Kerja mensyaratkan adanya Jaminan Pemeliharaan sebagai jaminan atas kualitas hasil pekerjaan selama masa pemeliharaan.
  3. Kontraktor mengajukan permohonan Jasa Bank Garansi Jaminan Pemeliharaan kepada bank atau perusahaan penjaminan (surety company).
  4. Bank / Penjamin melakukan analisis risiko dan menilai reputasi serta kemampuan kontraktor.
  5. Jika disetujui, bank atau penjamin menerbitkan Jaminan Pemeliharaan sebesar ±5% dari nilai kontrak, dengan masa berlaku sesuai ketentuan kontrak (biasanya 3–12 bulan).
  6. Dokumen Jaminan Pemeliharaan diserahkan kepada Pemberi Kerja sebagai bagian dari kelengkapan administrasi pasca pekerjaan.
  7. Selama masa pemeliharaan, jika terdapat kerusakan atau kekurangan dalam pekerjaan, kontraktor wajib memperbaiki sesuai permintaan Pemberi Kerja.
  8. Jika kontraktor gagal melaksanakan kewajiban pemeliharaan, Pemberi Kerja dapat mencairkan jaminan kepada penjamin untuk menutupi biaya perbaikan.
  9. Jika masa pemeliharaan berakhir tanpa ada klaim, Jaminan Pemeliharaan dikembalikan atau dinyatakan tidak berlaku lagi.

 

Contoh Kasus

Sebuah perusahaan kontraktor berhasil menyelesaikan pembangunan gedung perkantoran milik instansi pemerintah. Setelah dilakukan serah terima pertama (PHO), pemberi kerja meminta kontraktor untuk menyediakan Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% dari nilai kontrak, yang berlaku selama 6 bulan.

Tiga bulan kemudian, ditemukan kerusakan minor pada instalasi listrik di salah satu ruangan. Karena masih dalam masa pemeliharaan, kontraktor dipanggil untuk memperbaiki. Namun kontraktor tidak merespons. Akhirnya, Pemberi Kerja mengajukan klaim kepada pihak penjamin (bank), dan dana jaminan digunakan untuk memperbaiki kerusakan tersebut.

 

Prosedur Pengajuan

  1. Kontraktor menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, seperti kontrak proyek, berita acara serah terima (PHO), dan data keuangan perusahaan.
  2. Kontraktor mengajukan permohonan Jasa Bank Garansi untuk Jaminan Pemeliharaan ke bank atau perusahaan penjaminan (surety).
  3. Pihak penjamin menilai risiko, kelayakan finansial, dan reputasi kontraktor berdasarkan dokumen yang diajukan.
  4. Jika disetujui, bank menerbitkan Surat Jaminan Pemeliharaan senilai 5% dari nilai kontrak, berlaku sesuai masa pemeliharaan yang disepakati.
  5. Surat jaminan diserahkan kepada Pemberi Kerja sebagai bagian dari kelengkapan administrasi proyek.
  6. Selama masa berlaku jaminan, kontraktor bertanggung jawab memperbaiki jika ada kerusakan. Jika lalai, pemberi kerja dapat mengajukan klaim.

 

Tips Memilih Jasa Bank Garansi

  • Pilih bank atau lembaga penjamin yang terdaftar OJK dan memiliki reputasi profesional.
  • Pahami tarif dan biaya admin, pastikan transparansi.
  • Pastikan masa berlaku dan syarat klaim sesuai dengan ketentuan proyek.
  • Cek keaslian jaminan secara langsung ke bank penerbit, jika diperlukan.

 

Kesimpulan 

  1. Jaminan Pemeliharaan menjamin bahwa kontraktor tetap bertanggung jawab atas kualitas pekerjaan setelah proyek selesai dan diserahterimakan.
  2. Jika ditemukan kerusakan atau kekurangan selama masa pemeliharaan dan kontraktor tidak melakukan perbaikan, Pemberi Kerja berhak mengajukan klaim kepada Penjamin.
  3. Bersifat kondisional dan berlaku selama periode pemeliharaan yang telah ditentukan dalam kontrak, biasanya 3 hingga 12 bulan.
  4. Merupakan instrumen penting dalam sistem pengadaan untuk menjamin mutu, keandalan, dan keberlanjutan hasil pekerjaan.
  5. Penting memilih bank atau lembaga penjamin yang kredibel serta memahami dengan jelas nilai dan masa berlaku jaminan agar terhindar dari risiko klaim dan kerugian di kemudian hari.
  6. Penting memilih bank/penjamin terpercaya dan memahami nilai serta masa berlaku jaminan untuk menghindari risiko administratif dan hukum.

 

Mengapa Ini Penting bagi Anda?

  • Memastikan keandalan proyek

  • Mengurangi risiko finansial

  • Meningkatkan kredibilitas di mata pemberi kerja

  • Memperlancar proses tender dan pelaksanaan proyek

Dengan menggunakan Jasa Bank Garansi untuk Jaminan Uang Muka, Anda membangun fondasi finansial dan reputasi yang kuat — modal esensial untuk bisnis jangka panjang.

Jika Anda membutuhkan konsultasi terkait Jasa Bank Garansi, silahkan hubungi kami pada nomor berikut:

📞 0812-8460-0036 (WA)
📞 0811-8333-323
📩 binamitra.direksi@gmail.com
📩 binamitra_jaminan@yahoo.com

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Hubungi kami