Kontak
- Jl. Cipinang Bunder, Komplek Kehakiman Cipinang No.19, Jakarta Timur 13240
- 0812 8460 0036
- binamitra.direksi@gmail.com
Jaminan Pelaksanaan, yang seringkali dikeluarkan dalam bentuk Bank Garansi, adalah instrumen finansial yang dikeluarkan oleh bank atau lembaga keuangan lainnya untuk menjamin bahwa pihak yang melakukan pekerjaan atau proyek (applicant) akan melaksanakan pekerjaan atau proyek tersebut sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ditentukan dalam kontrak.
Jaminan ini biasanya digunakan dalam kontrak besar, seperti proyek konstruksi atau kontrak pemerintah, untuk melindungi pihak yang menerima jaminan (beneficiary) dari risiko kerugian finansial jika pihak pelaksana gagal memenuhi kewajibannya.
Berikut adalah cakupan dari Jaminan Pelaksanaan: