Kontak
- Jl. Cipinang Bunder, Komplek Kehakiman Cipinang No.19, Jakarta Timur 13240
- 0812 8460 0036
- binamitra.direksi@gmail.com
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) adalah instrumen finansial yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan atau entitas berwenang lainnya dalam pemerintahan untuk menyetujui dan memerintahkan pencairan dana dari kas negara kepada pihak yang berhak menerima (beneficiary).
SP2D biasanya digunakan dalam transaksi pemerintahan, seperti pembayaran gaji pegawai negeri, pengeluaran untuk proyek pemerintah, atau pembayaran kepada pihak ketiga yang telah memberikan layanan atau produk kepada pemerintah.
Berikut adalah cakupan dari SP2D: